UUD 1945 Pasal 31 Ayat 2 bahwa Pemerintah menyelenggarakan sistem pendidikan nasional untuk meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur Undang-Undang.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yaitu membentuk watak bangsa yang bermartabat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dalam rangka mengembangan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak muliah, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan Bab 1 Pasal 1, dimana tujuan pembinaan kesiswaan adalah sebagai berikut:
a. Mengembangkan potensi siswa meliputi bakat, minat, dan kreativitas
b. Memantapkan kepribadian siswa sehingga jauh dari pengaruh yang bertentangan dengan tujuan pendidikan
c. Mengaktualisasi potensi siswa sesuai bakat dan minat
d. Menyiapkan siswa agar berakhlak mulia untuk mewujudkan masyarakat madani.